-->

Berkas, Persyaratan Dan Contoh Surat Gugatan Cerai Serta Hak Asuh Anak Diawali Kisahku



Tak ada wanita yang menikah untuk bercerai, tetapi jika takdir sudah berbicara, siapa yang dapat menangkalnya?

Aku pernah menuliskan hal tersebut sebagai status Facebook-ku, namun kemudian salah satu dari teman sosial mediaku menanggapi, dia berkata bahwa hanya hal-hal yang baik saja yang merupakan takdir, dalam artian perceraian tidak termasuk di dalamnya.

Bagiku, baik atau buruk adalah suratan dari Allah SWT, karena jauh dari sebelum kita dilahirkan sudah dituliskan olehNya, yaitu baik berarti nikmat sedangkan buruk berarti cobaan dariNya.

Mungkin maksud kawanku tersebut bahwa perceraian adalah sebuah pilihan, bisa saja jika pada saat itu aku membuat keputusan untuk tidak meminta pisah dari ayahnya anak-anakku. Tapi dia lupa, aku tidak mungkin memilih orang yang salah untuk aku nikahi, jikapun pada akhirnya ternyata memang bukan orang yang tepat untukku, itu adalah suratan takdir.

Ya, aku melayangkan gugatan ceraiku menjelang akhir Mei 2019 dan awal Bulan Juni 2019 merupakan sidang pertama kami, kemudian kami resmi berpisah melalui ketukan palu Yang Mulia Hakim di sidang pengadilan agama pada Bulan Agustus 2019.




Isyu orang ketiga mewarnai pernikahan kami pada awal Bulan Mei 2019 dimana seorang wanita mengirimkan pesan singkat kepadaku dan mengaku sudah menjadi perempuan simpanan ayahnya anak-anakku itu sejak awal tahun 2016 dimana artinya anak sulungku masih berusia 2 tahun ketika itu, masih berlangsung sampai tahun 2019. Berdasarkan katanya pula, dia sering menginap di ruko tempat tinggal mantan suamiku dan rumah mantan suamiku yang kosong yang berada di Batakan.

Dan dia mengatakannya pada saat yang sangat tidak tepat. Kala itu aku dan bayiku yang baru berusia 11 bulan sedang ikut menginap di rumah sakit menunggu anak sulungku yang sedang tergolek lemah di ranjang, opname.

What the hell! Pikirku ketika itu.

Hati dan pikiranku sungguh panas, tetapi aku masih berusaha menghadapi sang suami dan ibunya yang kebetulan datang berkunjung ke rumah sakit dengan baik. Meski pada akhirnya aku tak sabar untuk segera menyindir.

Sepertinya perempuan yang ternyata janda beranak dua dan perantau asal Tegal yang mungkin baru berusia sekitar 28 tahun itu, sedang mengancam mantan suamiku ketika itu sehingga rutin sekali menghubungiku baik melalui SMS maupun Facebook, untuk membuat ayahnya anak-anakku itu takut lalu memenuhi apapun permintaannya, entahlah ... hanya mereka dan Allah yang tahu kebenarannya, tapi aku tidak berniat memperpanjang mengenai hal tersebut juga, karena bagiku perempuan semacam itu sebenarnya hanya numpang lewat dalam hidup seorang lelaki dan ditakdirkan Allah hadir dalam kehidupanku sebagai bagian dari rencanaNya saja.

Selalu ada rencana Allah yang terindah dari suatu musibah bukan?

Alhamdulillah semua pihak kini terbebas dari kedzaliman orang lain.

Aku tidak sepenuhnya menyalahkan perempuan itu, malah aku bersyukur dia hadir tiba-tiba untuk mengatakan hal tersebut, karena tidak bisa dipungkiri kalau pernikahan kami memang tidak bahagia sejak awal.

Bukan hanya aku yang tidak bahagia, tetapi juga dia, karena orang yang bahagia pasti rindu dan senang berada di rumah untuk berkumpul bersama dengan istri dan anak-anaknya, sedangkan kami, tempat tinggal pun terpisah, jarang berkumpul bersama, dia datang hanya ketika aku memanggilnya. Tidak heran jika ternyata ada isyu orang ketiga datang darinya.

Dia tinggal di ruko sedangkan aku dan anak-anak tinggal di rumah. Aku tak tahu apa yang ia lakukan di luar rumah, ia pun tak tahu apa saja yang aku kerjakan di rumah. Bahkan hal-hal itu saja yang selalu memicu pertengkaran dalam rumah tangga kami sejak pertama menikah khususnya dimulai saat anak pertama kami lahir.

Dan tentunya tak akan ada isyu orang ketiga dalam pernikahan yang bahagia, karena tidak akan ada asap jika tak ada api. Lagipula memang kami lebih sering tak bersua jadi wajar jika mudah termakan isyu.

Tak ada alasan yang cukup kuat juga untuk mengatakan bahwa perempuan itu hanya muncul untuk mengacaukan pernikahan ini karena merasa iri sama rumah tangga kami yang memang tidak harmonis ini.

Intinya, kami berdua memang tidak cocok dan tak berjodoh saja, tetapi aku tak pernah menyesal sudah pernah menikah dengannya karena bagaimanapun kami sudah memiliki dua orang anak yang masih kecil-kecil. Kalaupun sekarang kami bertemu ya hanya sekedar sebagai perantara untuk anak-anak saja, tak ada pertikaian lagi karena memang kami sudah tak memiliki hubungan apapun lagi selain sebagai orang tua dari anak-anak kami.


Smile ... ^_^
and ...
To the point ...

Maafkan intro tulisanku yang cukup panjang, sebenarnya di sini aku hanya ingin berbagi pengalaman bercerai di pengadilan agama saja bagi wanita yang ditakdirkan mengalami pernikahan yang salah sehingga memutuskan memasukkan gugatan cerai di pengadilan.

Menurutku  perceraian itu tidaklah salah jika takdir sudah berbicara bahwa kau menikah dengan orang yang salah.

Ingat, tak ada orang yang menikah untuk bercerai, semua pasangan berharap pernikahan yang bahagia.

Surat Gugatan Cerai dan Berkas-berkas

Yang pertama siapkan surat gugatanmu dalam kertas ukuran A4 sebanyak 7 rangkap, dan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi akta nikah ukuran A4 yang dimatreikan (biasanya di kantor pengadilan agama ada counter Pos Indonesia untuk pematreian), kartu keluarga dan KTP dalam kertas ukuran A4 juga. Harus A4 semuanya karena akan dijilid oleh petugasnya sebagai file mereka.

Kalau pengadilan agama di Balikpapan sih, petugasnya cukup royal memberikan contoh print out surat gugatan cerai sehingga kamu tinggal menirunya saja.

Oh iya, sebelumnya mereka akan bertanya mengenai pendidikan terakhirmu, karena jika pendidikan terakhirnya SMA atau di bawahnya, maka kamu akan dibantu oleh petugas khusus di sana untuk mengetikkan surat gugatanmu. Berbeda halnya jika kamu lulusan Sarjana ke atas, maka diwajibkan ketik di rumah sendiri.

Kamu bisa melihat Contoh Surat Gugatan Cerai yang aku buat ini.

Dalam surat tersebut hanya menuntut gugatan talak dari suami saja, sedangkan tidak disinggung mengenai hak asuh anak, nafkah anak, ataupun harta gono-gini yang biasa diperdebatkan oleh pasangan yang memutuskan berpisah juga.

Kebetulan dalam pernikahanku dan suami tidak ada harta gono-gini karena kami memang belum memiliki harta bersama selama pernikahan 6 tahun itu, baik tempat tinggal ataupun kendaraan, masih menumpang semua, hehehe, jadi aku memang komit untuk tidak menuntut hak apapun dalam hal harta termasuk nafkah anak.

Tetapi sebagai orang yang awam alias belum pernah berurusan dengan pengadilan sebelumnya, baik perdata maupun pidana (naudzubillahi min dzalik, jangan sampai), jadi aku tidak mengerti kalau semua yang akan diputuskan dalam persidangan kasus perdata, harus dilakukan secara tertulis, sedangkan pada saat itu aku tidak menuliskan gugatanku mengenai hak asuh anak-anakku padahal itu yang paling penting.

Kenapa aku bilang 'terpenting', karena anak-anak harus dikondisikan memiliki 1 rumah, dimana ketika ia keluar melangkah dari rumah tersebut, ia harus ijin kepada ibunya dan mengatakan tujuannya, begitupun orang yang ingin membawanya pergi berjalan-jalan harus meminta ijin terlebih dahulu.

Mereka harus tahu bahwa orang tua mereka memang berpisah, tidak terikat dalam pernikahan lagi, tetapi mereka tidak termasuk Broken Home, karena rumahnya masih sama, bersama orang yang selama ini memang ada di sisinya dan memberikan kenyamanan serta keamanan yang sama dengan sebelumnya. Ada seseorang yang memegang hak asuh mereka sepenuhnya, dimana berarti mereka adalah anak-anak yang sangat diinginkan.

Ada sebuah kasus perceraian suami istri dengan status anak-anak mengambang alias tak ada hak asuh yang ditetapkan kepada satu orang tua, bisa jadi karena orang tuanya malas mengurus lagi di pengadilan. Anak-anak tersebut tumbuh menjadi anak-anak remaja yang liar.

Sebentar mengatakan kepada ibunya kalau ia akan menginap di rumah ayahnya selama satu minggu, tahu-tahu anak gadis tersebut pergi bersama lelaki yang sudah pantas menjadi om-nya keluar kota. Naudzubillahi min dzalik, tidak bermaksud ghibah, hanya menjadikannya contoh bahwa seorang anak harus memiliki satu rumah saja.

Begitupun dengan anaknya yang lelaki, yang pada usianya ke 18 tahun saja sudah merasakan dinginnya lantai penjara karena tertangkap membawa lari sepeda motor orang untuk dijual. Jauhkan bala ya Allah.

Karena pada sidang gugatan perceraian aku baru tahu pada pertengahan jalannya sidang kalau gugatan hak asuh itu harus secara tertulis baru diputuskan, aku bermaksud merubah surat gugatanku yaitu menambahkan hal mengenai hak asuh anak, sayangnya ditolak, dan disarankan untuk menyelesaikan sidang perceraian terlebih dahulu.

Kebetulan pada hari pertama persidangan, sebelum ketok palu tanda mulainya sidang, Yang Mulia Hakim sudah sempat bertanya apakah ada perubahan pada surat gugatannya dan aku yang masih awan ini pun menggeleng.

Petugas pengadilan juga sempat memberitahuku bahwa jika disatukan, sidangnya juga akan semakin lama karena banyak hal yang dipertentangkan, jadi disarankan untuk menyelesaikannya satu-persatu.

Bukan perkara mudah untuk menjatuhkan talak saja jika si Tergugat menolak, setidaknya itu yang aku alami. Waktu terbuang percuma hanya untuk hadir, mengantri, dan diulur-ulur dalam sidang yang diadakan setiap dua minggu sekali pada hari yang sama. Apalagi jika si Tergugat selang-seling absen kehadiran yang membuat sidangnya tertunda terus.

Tahapan-tahapan Sidang

Persidangan itu ada beberapa tahapan yang harus dilewati yaitu:
1. Mediasi
2. Pembacaan Berkas Perkara
3. Jawaban Tergugat untuk membela diri
4. Replik (Menguatkan Gugatan Penggugat)
5. Duplik (Sanggahan Tergugat)
6. Pembuktian dan saksi-saksi
7. Putusan sidang
8. 14 hari waktu untuk Tergugat banding
9. Tepat 1 bulan setelah putusan Akta Cerai bisa diambil

Paling bagus jika Tergugat tidak hadir selama 3 kali berturut-turut, karena akan langsung jatuh putusan talak. Tetapi setiap pasangan yang proses berpisah kan kondisinya berbeda-beda.

Nah, Jawaban Tergugat bisa melalui lisan juga tulisan, tetapi karena mantan suamiku memilih melalui tulisan, maka Replik dan Dupliknya pun harus tertulis. Memang jadi semakin memakan waktu untuk sidang tapi jika secara tertulis, bisa dipikirkan secara matang untuk menyampaikan pembenaran masing-masing. Jika memilih lisan, sidang akan berjalan lebih cepat. 

Jawaban Tergugat ketika itu sangat banyak juga menyudutkanku, tetapi aku tidak banyak melakukan pembelaan diri dalam Replikku karena tujuannya kan untuk berpisah, bukan untuk mencari pembenaran. jadi bagi kalian yang memutuskan berpisah, jangan terbawa emosi, berpikir dengan jernih dan menggunakan strategi agar gugatan dikabulkan, itu saja.

Aku justru mengatakan bahwa apa yang dikatakannya tidak sepenuhnya salah dan sudah sangat membuktikan dari keluhan-keluhannya tentang aku kalau dia pun sebenarnya tidak bahagia jadi tak ada alasan untuk mempertahankan pernikahan tersebut.

Berikut adalah Contoh Replik yang aku buat, semoga bisa membantu.

Dalam perkara perceraian, 2 orang saksi yang kamu hadirkan sebaiknya adalah orang tuamu yang benar-benar mengetahui pertikaian rumah tangga yang kamu alami.

Kebetulan perceraian yang aku perkarakan sengaja dalam hal ketidak-harmonisan dalam rumah tangga sejak awal menikah saja, karena untuk mengangkat kasus perselingkuhan di ruang sidang tidak mudah, paling tidak harus ada 4 orang saksi yang melihat secara langsung.

Itu sebabnya aku mengatakan bahwa kita harus smart di sini, pikirkan strategi untuk berpisah saja, abaikan masalah yang membuat amarahmu memuncak seperti perselingkuhan pasangan, perzinahan pasangan, dan sebagainya dimana agak susah membuktikannya apalagi jika pasangan kekasih gelap tersebut saling bekerja sama menutupi perselingkuhan dari pasangan resminya untuk tujuan tertentu.

Karena yang terpenting adalah membebaskan diri dari ketidak-bahagiaan dan ketidak-tenteraman hidup saja, tidak perlu terbawa emosi karena terbakar api cemburu. Kan orang yang berselingkuh juga tidak patut dipertahankan, ngapain mengurusi masalah perselingkuhannya lagi.

Abaikan saja dan fokus pada gugatan ceraimu.

Gugatan Hak Asuh Anak dan Berkas-berkas

Selang 2 bulan selesainya sidang perceraian, aku mengajukan gugatan hak asuh anak lagi, sampai petugas keamanan yang ada di lingkup sidang bingung dan bertanya, "Loh Ibu belum selesai juga sidangnya?"

Hehehe ... aku pun menjawab, "Kali ini sidang hak asuh anak Pak."

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini lebih cepat selesai karena alhamdulillah mantan suami juga tidak mau mempersulit karena anak-anak kebetulan memang sejak lahir aku yang merawat dan mengasuh, apalagi anak bungsuku masih menyusui.

Dalam gugatan hak asuh anak ini, aku tidak menyebutkan sedikitpun permintaan nafkah anak, berharap kesadaran dalam diri sang ayah saja. Karena kalau sang ayah abai, kan ada Allah yang akan membantu menghitungkannya dan menggantikannya jauh lebih besar daripada hak nafkah anak yang seharusnya diberikan oleh si ayah.

Mengenai rezeki diri sendiri dan anak-anak, percayakan pada Allah saja, insyaAllah selalu ada jalannya. Janji manusia bisa ingkar, tapi janji Allah itu pasti. Bahkan janji manusia di hadapan Allah pun bisa manusia itu abaikan, heheheee, jadi berharaplah hanya kepada Allah.

Untuk contoh bisa langsung diklik saja link-nya Gugatan Hak Asuh Anak ya?

Sedangkan berkas yang dibutuhkan ya surat gugatan ukuran kertas A4 sebanyak 7 rangkap, fotokopi akta cerai ukuran A4, fotokopi KTP dan KK ukuran A4 juga, fotokopi akta kelahiran anak-anak ukuran A4, dimana semua fotokopian tersebut akan dimatreikan di counter Pos Indonesia yang ada di kantor pengadilan agama.

Di kantor pengadilan agama juga ada counter Bank Mandiri Syariah sebagai tempat pembayaran biaya perkara.

Nah, kalau saksi untuk sidang hak asuh anak, salah satunya boleh orang tua dan satunya lagi harus orang lain karena menyangkut kebaikan anak-anak dimana harus ada orang lain yang mengetahui bahwa selama ini anak baik-baik saja bersama ibunya.

Pada sidang pembuktian dan saksi tersebut, kamu juga diwajibkan membawa Akta Cerai asli, Kartu Keluarga asli, dan Akta Kelahiran asli anak-anak untuk ditunjukkan di ruang sidang.

Biaya Perkara

Mengenai biaya perkara ini, baik pengajuan gugatan cerai maupun pengajuan gugatan hak asuh sama, karena berdasarkan jarak tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat.

Kebetulan aku di Balikpapan Selatan dan ayahnya anak-anak berada di Balikpapan Tengah, dekat saja jaraknya berhubung Kota Balikpapan adalah kota kecil, sehingga biaya yang aku keluarkan hanya Rp.661.000,- untuk sidang cerai dan dengan biaya yang sama untuk sidang hak asuh anak.

Sidang ceraiku berjalan selama 3 bulan, dan sisa biaya perkara adalah 100 ribu Rupiah namun langsung di ruang sidang kuputuskan untuk disumbangkan kepada mesjid yang sedang dibangun oleh pengadilan saja, begitupun dengan sisa uang perkara hak asuh anak yang berjalan lebih cepat yaitu sebesar 245 ribu Rupiah pun tidak aku ambil kembali, untuk pembangunan mesjid saja, insyaAllah jadi ladang amal, meninggalkan keburukan dan mendatangkan kebaikan dalam hidup ke depannya, aamiin yaa Rabb.

Sedekah dengan sebuah pengharapan kehidupan yang jauh lebih baik dari sebelumnya tidak mengapa, yang terpenting hati haruslah ikhlas.

Kisahku dan sharingku ini bukan sebagai saran buat para wanita yang sedikit tidak puas pada suami saja langsung minta berpisah. Bukan! Sama sekali bukan!

Hanya saja, seorang wanita harus memiliki keberanian untuk itu jika dalam pernikahanmu sudah tidak tercapai tujuan Sakinah, Mawadah, dan Warohmah, serta jika sang suami tidak mampu menjadi imam dimana istri sudah cukup lama menanti perubahan dari suaminya, ataupun sepanjang pernikahan bukannya penuh tawa melainkan banjir air mata.

Allah membenci perceraian namun membenci juga umatNya yang senang menyiksa diri, apalagi mereka yang mengkhawatirkan rezeki esok hari. Karena Allah menjanjikan rezeki setiap umatNya.

Kadang pengadilan berat mengabulkan permintaan gugatan perceraian seorang wanita, dan rasanya semua mata yang memandang di ruang sidang yaitu seorang Hakim Agung, dan dua orang hakim pendamping dengan seorang panitera sidang, mungkin beranggapan bahwa wanita yang menginginkan cerai adalah bukan wanita yang baik misalnya ingin segera ganti suami (seperti anggapan sebagian orang terhadap 'Single Mom' kali ya), padahal di dunia ini banyak sekali pria yang kurang menghargai wanitanya sehingga sang wanita tidak merasa nyaman.

Ya bisa jadi begitu, karena berulang kali Yang Mulia Hakim sidang Hak Asuh Anak bertanya padaku, "Sudah menikah lagi?"

Atau memastikan, "Belum menikah lagi kan?"

Bagi seorang ibu, hubungan percintaan itu tidak begitu penting dibandingkan kebahagiaan anak-anaknya, insyaAllah aku kuat untuk mereka, dan jauh dari dalam dasar hatiku, jujur kukatakan kalau saat ini aku sama sekali belum bisa membuka diri untuk lelaki manapun.

Trauma masih membekas, aku tidak ingin mengalami kegagalan lagi. Hanya satu pengharapanku yaitu mengalami keberhasilan, kalau tidak dapat sukses menjadi seorang istri, cukup menjadi seorang ibu yang sukses membesarkan buah hatiku saja. InsyaAllah ...

Bismillah ...

Namun perlu diketahui bahwa kini aku jauh lebih bahagia dari sebelumnya.

- Kalau mau bertanya seputar pengalaman sidang komen di bawah ya, atau mau sharing juga sebagai Single Mom pun boleh. -

#StrongWoman #SingleMom #SingleFighter #WanitaPunyaCerita #KisahNyata

Only a memory.
Hasil Papsmear pertama.

Ini hasil papsmear pertamaku sejak menikah sama Daddy-nya anak-anakku. Papsmear tertanggal 10 Juni 2013 dengan hasil yang MEMUASKAN, alhamdulillah. Papsmear ini atas inisiatifku sendiri untuk program hamil. Karena sejak pernikahan kami tanggal 7 Oktober 2012 (resepsi 12 Januari 2013, berhenti kerja tanggal 4 Maret 2013), aku tidak kunjung hamil. Sayangnya dia ketika itu menolak untuk tes sperma.
Alhamdulillah bulan Oktober 2013 aku mengandung anak pertamaku.

You Might Also Like

23 comments

  1. Masya Allah, terharu aku bacanya.... pernikahan seperti ini bukan pernikahan yang diidamkan wanita, tentu saja. Turut mendoakan Insya Allah ini yang terbaik, baik untuk dirimu dan anak anak ya mbak

    Keep strong ! Moving forward!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin yaa Rabb. Terima kasih sudah mampir ya Mom.

      Hapus
  2. Aku juga sama, berpikir bahwa perceraian pun sebenarnya takdir. Meski tampak melibatkan keputusan kita. Tapi, apapun yang terjadi sama kita setiap hari itu sudah tertulis di Kitab LauhMahfuz. Keep strong ya, mba. Single parents pun tetap bisa bahagia dan menjadi Ibu hebat untuk anak-anaknya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyaa Mbak, setiap wanita hebat dengan caranya. Terima kasih sudah mampir yaa Mbak.

      Hapus
  3. Selalu semangat Mbak Nisa. Ada Allah yang akan selalu membersamai Mbak dan anak-anak.

    BalasHapus
  4. Apapun itu, walaupun akhirnya memutuskan buat bercerai, semoga tetap bahagia ya mba, demi anak2. Karena anak2 kalau liat ibunya bahagia dan kuat, insya Allah akan ikut bahagia dan kuat juga. Semangat terus ya mba 😊

    BalasHapus
  5. Hallo Mbak Annisa. Sehat selalu ya. Semangaat. Kita bareng di grup blog "Belajar Web & Blog Free". Salam kenal...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo jugaa, salam kenal yak ... semoga kita semua selalu sehat dan panjang usia, aamiin yaa Rabb.

      Hapus
  6. MasyaAllah, bener-bener wanita yang kuat dan hebat. Wanita yang berani memperjuangkan kebahagiaannya dan anak-anaknya. Semoga selalu sehat dan berbahagia bersama anak-anak ya mbaa. *virtual hug dari Semarang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin ... terima kasih Mbakk Ikaa ... big hug for you too ...

      Hapus
  7. Aku membaca ini terharu. Tulisanmu bijak lho mbak nisa, aku suka. Tentang tidak dendam, menjalani takdir, mengikhlaskan ex.pasangan agar bahagia, sampai sedekah untuk hidup yg lebih baik.
    Jempol.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyaa, padahal tulisan pendahulunya gemes-gemes ehh, wkwkk, masih terbawa kesal, tapi setelahnya sudah lebih ringan sih. Heheheee ...

      Hapus
  8. I feel you mba . Aku pernah ngerasain di posisi yg sama. Bedanya, g ada anak saat itu. Jd aku gampang lgs menggugat cerai. Tapi seandainya ada anakpun, aku akan ttp milih cerai. Kesalahan apapun, aku bisa maafin, tp selingkuh, walopun aku maafin, tp g akan ada lagi rasa percaya.utk apa diteruskan kalo begitu. Aku bukan tipe yg takut memilih cerai , takut anak2 jd broken home. Aku berhak jg utk bahagia. Dan ttp menerim suami yg selingkuh, ga akan prnh bikin aku bahagia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin kalau perselingkuhan kecil disertai dengan kejujuran, kemudian penyesalan dan permohonan maaf, ditambah selama pernikahan ini saya merasa dihargai saja sebagai seorang istri, mungkin saya masih bisa mempertimbangkannya Mbak. Heheheee ... tetapi kebetulan memang pernikahan sudah tidak harmonis sejak awal. Semangatt yaa Mbak, setiap wanita kuat dan hebat. Terima kasih sudah mampir. ^_^

      Hapus
  9. Maaf kak mau tanya. Untuk ngurus hak asuh anak. FC KK dan KTP masing2 punya istri dan mantan suami? Atau FC KK&KTP istri aja ? #note= KK kami sudah masing2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cukup KK dan KTP istri saja, beserta fotokopi akta cerainya dan akta kelahirannya anak-anak. 😊

      Hapus
  10. Waaah menginspirasi dan membantu bangeet... tengkiu sharingnya nis ❤❤❤

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama yaa Srii ... semoga lancar semua urusannya yaa, aamiin.

      Hapus
  11. Bun maaf saya gak bisa download berkas yg ada d blog bunda..mhn maaf bisa kah d kirimkan melalui email saya cth berkasnya Bun🙏🙏🙏...haturnuhun Bun email saya funny.simplebiz@gmail.com

    BalasHapus